Self Injury

Kamis, 17 November 2011


Self injury merupakan kelainan psikologis yang jarang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari bukan karena jumlah kasus ini sedikit namun karena kasus-kasus yang ada merupakan suatu “fenomena gunung es”. Saat ini terdapat kecenderungan semakin meningkatnya jumlah remaja dan dewasa muda yang melakukan self injury sehingga topik ini harus dipahami dengan lebih baik. Seringkali kasus self injury menimbulkan kesulitan baik untuk pelaku sendiri maupun terhadap psikiater yang bertugas menjadi terapisnya. Jika tidak ditangani secara tepat maka self injury dapat berubah menjadi usaha bunuh diri yang nyata.

Tindakan mengambil pisau kemudian digunakan untuk diiriskan pada tubuh sendiri kemudian memperhatikan darah yang mengalir dari luka tersebut mungkin merupakan tindakan yang tidak terbayang dapat dilakukan oleh seseorang. Namun dalam kenyataannya beberapa orang melakukannya. Tindakan ini dikenal sebagai self injury. Self injury atau self harm (menyakiti/melukai diri sendiri) merupakan tindakan menimbulkan luka-luka pada tubuh diri sendiri secara sengaja. Tindakan ini dilakukan tidak dengan tujuan bunuh diri tetapi sebagai suatu cara untuk melampiaskan emosi-emosi yang terlalu menyakitkan untuk diekspresikan dengan kata-kata oleh karena itu maka self injury dibedakan dari bunuh diri walau keduanya sama-sama menyebabkan luka fisik pada tubuh. Perilaku ini bertujuan untuk mencapai pembebasan dari emosi yang tak tertahankan, perasaan bahwa dirinya tidak nyata, dan mati rasa.

Self injury merupakan hal yang tabu baik di budaya timur maupun barat.

Mengiris/menggores dan membakar kulit adalah bentuk-bentuk self injury yang paling umum. Biasanya mereka menggunakan silet, pisau, pecahan kaca, atau alat-alat tajam lainnya-bahkan tutup botol atau kartu kredit. Keluarga pelaku atau orang-orang di sekitar mereka yang mencoba menghalangi dengan menyingkirkan benda-benda tajam sering kali terkejut karena mereka sangat kreatif dan dapat mengubah benda apapun menjadi senjata dalam sekejap.Tangan dan kaki adalah sasaran utama, begitu juga dada, perut, paha dan alat kelamin. Kadang-kadang mereka menorehkan kata-kata di kulit mereka-misalnya gendut dan jelek-untuk memproyeksikan perasaan mereka akan diri mereka sendiri.

Banyak dari pelaku self injury memiliki pola rutin yang mereka rencanakan dan lakukan secara teratur. Banyak juga yang melakukan tindakan-tindakan ini secara acak, saat mereka memiliki perasaan-perasaan sulit. Mereka menyembunyikan silet di laci, tas, lemari mereka agar selalu tersedia bila dorongan untuk menyakiti dirinya timbul, jika mereka tidak memiliki barang-barang yang dapat dijadikan senjata mereka biasanya kemudian memukul tembok atau membenturkan kepala ke lantai.

Para pelaku self injury memiliki berbagai pandangan tentang perilaku mereka. Kebanyakan setuju bahwa perilaku itu merusak, tetapi mereka merasa tidak bisa berhenti karena rasa nyaman yang diperolehnya. Beberapa dari mereka merasa bangga akan “prestasi” dan nilai seni yang mereka yakini terpancar dari luka-luka mereka. Sedangkan di lain pihak beberapa dari mereka merasa sangat malu akan bekas-bekas luka mereka dan berharap mereka dapat menghilangkan bekas-bekas yang ada pada tubuh mereka.

Hal yang harus dikhawatirkan adalah bahwa banyak remaja yang saat ini melakukan self injury akibat menganggapnya sebagai suatu perilaku yang luar biasa dan unik, dan perilaku ini menyebar di kalangan remaja seperti gangguan pola makan. Penelitian saat ini belum bisa menunjukan bahwa efek penyebaran secara sosial ini benar adanya namun Yates (2004) menyatakan bahwa terdapat bukti-bukti yang menunjukan bahwa seseorang melakukan self injury karena mempelajarinya dari orang lain. Meskipun bukti-bukti yang pasti saat ini menunjukan bahwa kebanyakan pelaku menemukan pola perilaku ini secara tidak sengaja. Sebagai contoh, Conterio dan Favazza (1989) menemukan bahwa 91% pelaku melakukannya setelah mengetahuinya dari orang lain atau membacanya di salah satu media sebelum memutuskan untuk terlibat dalam perilaku ini.

Hingga saat ini tidak terdapat kesepakatan secara internasional mengenai definisi self injury. Secara ringkas self injury didefinisikan sebagai mekanisme coping yang digunakan seorang individu untuk mengatasi rasa sakit secara emosional atau menghilangkan rasa kekosongan kronis dalam diri dengan memberikan sensasi pada diri sendiri. Self injury merupakan mekanisme coping yang kejam dan merusak namun banyak orang melakukannya karena memang mekanisme tersebut bekerja dan bahkan bisa menyebabkan kecanduan. Dalam pendefinisian lain dikatakan bahwa self injury merupakan segala tindakan melukai diri sendiri yang dilakukan secara sengaja tanpa adanya maksud membunuh dirinya ataupun tidak berhubungan dengan kepentingan estetika (misal tato) dan sanksi sosial dengan tujuan membebaskan diri dari distres emosional.

Rasa sakit secara fisik lebih mudah dihadapi ketimbang sakit secara psikis sebab sakit secara fisik nampaknya lebih nyata. Nyeri fisik dapat membuktikan pada seseorang bahwa rasa sakit yang dirasakan secara emosional memang benar dan nyata. Perilaku ini dapat membawa ketenangan dan membangunkan seseorang. Namun demikian self injury hanya menyebabkan pembebasan yang bersifat sementara dan tidak mengatasi akar permasalahannya. Hingga akhirnya seseorang yang pernah melakukannya akan memiliki kecenderungan untuk mengulanginya dengan peningkatan pada frekuensi dan derajat kerusakan secara fisik yang ditimbulkannya.

Self injury dalam istilah lain dikenal sebagai self harm (SH), self-inflicted violence (SIV), dan self-mutilation walaupun oleh sebagian besar orang definisi yang terakhir dianggap kurang tepat terutama di kalangan pelakunya. Dalam arti yang lebih luas, self injury meliputi juga fenomena lainnya yang berkaitan dengan pengrusakan tubuh sendiri namun pelakunya melakukan tindakan ini dengan harapan dapat mengatasi atau membebaskan diri dari emosi yang tidak tertahankan atau rasa tak nyaman.

Bentuk paling umum dari self injury adalah membuat irisan dangkal pada lengan atau tungkai. Tindakan ini di kalangan para pelakunya dikenal sebagai “cutting” dan pelaku self injury yang secara rutin melakukannya dikenal sebagai seorang “cutter”. Luka iris multipel yang terlokalisasi tersebut biasanya memiliki kemiripan satu sama lain dalam arti terpola dan hal ini merupakan ciri khas dari “cutting”. Pada keadaan yang lebih jarang dijumpai, perilaku ini meliputi juga pemotongan pada bagian tubuh tertentu, misalnya saja payudara dan organ kelamin. Contoh self injury lainnya meliputi:
  • Meninju, memukul, dan mencakar diri sendiri
  • Menggigit tangan, lengan, bibir, atau lidah
  • Menggaruk-garuk kulit sampai berdarah
  • Mengutak-atik luka yang sedang dalam proses penyembuhan
  • Mememarkan tubuh lewat kecelakaan yang sudah direncanakan sebelumnya
  • Membakar diri baik dalam bentuk ringan misal dengan rokok atau pembakaran tubuh secara luas.
  • Menusuk diri sendiri dengan kawat, peniti, paku, pulpen, dan lainnya.
  • Mematahkan tulang-tulang mereka sendiri
  • Mencungkil mata
  • Menelan bahan kimia korosif, baterai, peniti, dan benda lainnya

Pada beberapa kasus juga dilaporkan pelaku meracuni dirinya sendiri secara berulang. Kesalahan konsepsi yang lazim dijumpai dalam self injury adalah bahwa masyarakat umum menganggap bahwa tindakan ini dilakukan oleh pelakunya untuk mencari perhatian semata. Sedangkan dalam kenyataannya, banyak pelaku self injury yang sangat menyadari keberadaan luka dan parut pada tubuh mereka dan umumnya mereka berusaha menyembunyikannya dari orang lain. Jika dipertanyakan oleh orang lain bagaimana mereka memperoleh luka-luka tersebut maka biasanya mereka menjawab bahwa luka-luka tersebut diperoleh dengan cara lain misalnya saja kecelakaan dan biasanya mereka menyembunyikannya dengan cara menggunakan baju yang sangat tertutup.

Dalam pendefinisian yang diperluas, self harm dibedakan dengan self injury. Self harm merupakan istilah umum untuk seluruh kegiatan melukai diri sendiri (dengan definisi ini maka penyalahgunaan alkohol dan bulimia termasuk di dalamnya), sedangkan self injury memiliki pengertian yang lebih spesifik yaitu merupakan tindakan memotong, mengiris, membuat memar diri sendiri, meracuni diri sendiri, hingga over dosis (tanpa maksud bunuh diri), membakar diri, dan tindakan lainnya yang secara langsung untuk dilakukan untuk melukai tubuh. Jadi secara akurat untuk mendefinisikan self harm atau self injury harus diketahui bahwa maksud dari tindakan tersebut bukanlah untuk bunuh diri namun untuk mengatasi stres emosional yang dihadapi oleh seseorang. Baik DSM IV, ICD-10, ataupun PPDGJ III tidak mengklasifikasikan secara tersendiri gangguan ini walaupun banyak pelaku self injury yang menginginkan agar kelainan ini dijadikan diagnosa tersendiri.

Walaupun perilaku ini nampaknya ekstrim namun sebenarnya kita tetap dapat melihat perilaku self injury dalam kelompok masyarakat yang ‘sehat’. Misalnya menggigiti kuku, memencet jerawat, atau menggaruk bekas gigitan nyamuk sampai berdarah. Ada banyak juga orang-orang yang rela mengikuti diet hingga kelaparan hanya supaya dapat memakai celana ukuran tertentu. 

0 comments:

Posting Komentar